Dr. Abdul Gofur menyoroti persoalan mendasar ketika dalam perkara tertentu satu institusi memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan kemudian institusi yang sama pula menjalankan fungsi penuntutan terhadap perkara yang sejak awal disidiknya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara kritis dari perspektif prinsip negara hukum dan sistem pengawasan dalam peradilan pidana.
“Pertanyaannya sederhana: jika suatu institusi melakukan penyidikan, kemudian institusi itu pula yang menilai hasil penyidikannya untuk menentukan perkara tersebut layak dituntut atau tidak, lalu di mana letak kontrol institusional yang independen terhadap proses penyidikan itu?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai siapa yang lebih kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun suatu sistem peradilan pidana yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan pada satu institusi. Dalam sistem yang ideal, menurut Abdul Gofur, harus terdapat pembagian fungsi yang jelas.
Penyidik melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Penuntut Umum menguji secara objektif hasil penyidikan dan menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke pengadilan. Sementara hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen.
Dengan pembagian fungsi tersebut, terdapat mekanisme pengawasan antar-tahapan dalam proses peradilan pidana.“Kalau penyidik melakukan kesalahan, harus ada Penuntut Umum yang berani mengatakan bahwa penyidikan belum lengkap atau perkara tidak layak dibawa ke pengadilan. Tetapi apabila penyidik dan penuntut berasal dari institusi yang sama terhadap perkara yang sama, maka pertanyaan mengenai efektivitas kontrol harus berani kita jawab secara terbuka,” katanya.
Editor : RedakturSumber : Team