KEJAKSAAN HARUS KUAT, TETAPI KEKUATANNYA SEBAGAI PENUNTUT UMUM
Abdul Gofur menegaskan bahwa gagasan penataan kewenangan Kejaksaan tidak boleh dipahami sebagai gerakan untuk melemahkan institusi Adhyaksa.
Menurutnya, Kejaksaan justru harus menjadi institusi yang sangat kuat dalam bidang penuntutan.
Penuntut Umum harus menjadi penjaga gerbang perkara pidana sebelum seseorang dibawa ke hadapan pengadilan. Jaksa harus memiliki keberanian dan independensi untuk menolak perkara yang tidak didukung alat bukti yang cukup, mengoreksi proses penyidikan yang bermasalah, serta memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga negara.“Kejaksaan harus kuat. Tetapi kekuatan utamanya harus diletakkan pada fungsi penuntutan. Jaksa harus menjadi penguji yang objektif terhadap hasil penyidikan, bukan sekadar menjadi penerus berkas perkara ke pengadilan,” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team