Menurut Abdul Gofur, apabila fungsi penyidikan dan penuntutan dipisahkan secara tegas, maka kualitas penegakan hukum justru dapat semakin meningkat karena setiap tahapan memiliki mekanisme kontrol. Penyidik tidak bekerja tanpa pengawasan. Penuntut Umum tidak menerima begitu saja hasil penyidikan. Dan hakim menjadi benteng terakhir yang menguji seluruh proses tersebut di persidangan.
SAATNYA PENATAAN BESAR ARSITEKTUR PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Dr. Abdul Gofur berpandangan bahwa perkembangan hukum nasional saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem peradilan pidana Indonesia.
Penataan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan prosedur. Menurutnya, negara perlu berani mengkaji kembali kedudukan, fungsi, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh lembaga penegak hukum.“Kita harus berani bertanya: sistem penegakan hukum seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi mendatang? Apakah sistem yang memberikan kewenangan semakin besar kepada institusi negara, atau sistem yang membangun kekuasaan yang kuat tetapi tetap dibatasi dan diawasi oleh hukum?” ujarnya.
Menurutnya, prinsip negara hukum justru diuji ketika negara berhadapan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam keadaan demikian, negara memiliki aparat, kewenangan penyidikan, kewenangan penuntutan, kemampuan melakukan upaya paksa, serta seluruh instrumen kekuasaan. Sementara warga negara berada dalam posisi yang jauh lebih lemah.
Editor : RedakturSumber : Team