“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengendalikan hukum. Tidak boleh ada kewenangan tanpa pengawasan, tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas, dan tidak boleh ada proses penegakan hukum yang kehilangan mekanisme kontrol. Inilah momentum untuk menata kembali arsitektur penegakan hukum Indonesia.”
Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H.
Praktisi HukumManaging Partner Analytical Jurist Lawfirm
Editor : RedakturSumber : Team