Ia menilai bahwa prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam menata kembali kewenangan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan.
MOMENTUM KONSTITUSIONAL: TEMPATKAN SETIAP PENEGAK HUKUM PADA FUNGSI YANG TEPAT
Abdul Gofur mendorong adanya kajian nasional yang lebih mendalam mengenai penataan kedudukan lembaga penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pembahasan tersebut harus melibatkan akademisi, praktisi hukum, advokat, Kepolisian, Kejaksaan, hakim, lembaga negara, serta masyarakat sipil. Tujuannya bukan untuk mempertentangkan satu institusi dengan institusi lainnya, tetapi membangun sistem peradilan pidana yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Ini bukan pertarungan antara Polisi dan Jaksa. Ini adalah perjuangan membangun sistem. Institusi dapat berganti pimpinan, pejabat dapat berganti, tetapi sistem hukum akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujarnya.Menurut Abdul Gofur, sudah saatnya Indonesia membangun pembagian fungsi yang lebih tegas: Penyidik melakukan penyidikan. Penuntut Umum melakukan penuntutan dan menguji hasil penyidikan.
Editor : RedakturSumber : Team