Karena itulah hukum acara pidana harus berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Negara boleh kuat dalam menegakkan hukum. Tetapi negara tidak boleh menjadi terlalu kuat sehingga warga negara kehilangan perlindungan dari kemungkinan kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abdul Gofur.
KEWENANGAN TANPA KONTROL BERISIKO MELAHIRKAN KESEWENANG-WENANGAN
Menurut Abdul Gofur, sejarah negara hukum mengajarkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah pejabat atau institusi memiliki niat baik. Sistem hukum yang baik harus dibangun untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, siapa pun orang yang sedang memegang kekuasaan tersebut. Karena itu, mekanisme pengawasan tidak boleh bergantung pada kebaikan individu“Negara hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan pasti benar. Negara hukum dibangun justru dengan kesadaran bahwa setiap kekuasaan memiliki kemungkinan untuk disalahgunakan. Karena itu kekuasaan harus dibatasi dan diawasi,” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team