1*Tanggung Jawab Pengobatan*: Biaya pengobatan kelanjutan belum ada titik temu, Perusahaan belum memberikan kepastian santunan dan penggantian hak.
2. *BPJS Ketenagakerjaan*: Diduga korban telah di bayar oleh perusahaan.
4. *Laporan Kecelakaan*: Perusahaan belum melaporkan kecelakaan kerja tersebut ke Disnaker sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Kami menuntut keadilan untuk korban. Kecelakaan kerja adalah tanggung jawab perusahaan 100%. Negara tidak boleh abai. Kami minta Pengawas Disnaker segera turun memeriksa dan memaksa PT. BBM bertanggung jawab," ujarSujwrman Ketua DPC SBNI Murung Raya.
*Tuntutan DPC SBMI Murung Raya:*
1. *Pengawas Disnaker Provinsi* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.2. *PT. BBM* bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, santunan cacat, dan upah selama korban tidak bisa bekerja.
3. *PT. BBM* wajib membayar tunggakan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Editor : RedakturSumber : Team