DPC SBNI Murung Raya laporkan PT BBM ke Disnaker provingsi Desak Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Buruh_

DPC SBNI Murung Raya laporkan PT BBM ke Disnaker provingsi Desak Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Buruh_
DPC SBNI Murung Raya laporkan PT BBM ke Disnaker provingsi Desak Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Buruh_

1*Tanggung Jawab Pengobatan*: Biaya pengobatan kelanjutan belum ada titik temu, Perusahaan belum memberikan kepastian santunan dan penggantian hak.

2. *BPJS Ketenagakerjaan*: Diduga korban telah di bayar oleh perusahaan.

4. *Laporan Kecelakaan*: Perusahaan belum melaporkan kecelakaan kerja tersebut ke Disnaker sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Kami menuntut keadilan untuk korban. Kecelakaan kerja adalah tanggung jawab perusahaan 100%. Negara tidak boleh abai. Kami minta Pengawas Disnaker segera turun memeriksa dan memaksa PT. BBM bertanggung jawab," ujarSujwrman Ketua DPC SBNI Murung Raya.

*Tuntutan DPC SBMI Murung Raya:*

1. *Pengawas Disnaker Provinsi* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.

2. *PT. BBM* bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, santunan cacat, dan upah selama korban tidak bisa bekerja.

3. *PT. BBM* wajib membayar tunggakan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini