Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku serta melengkapi proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Editor : RedakturSumber : Team