Untuk dapat di ketahui pelaku maupun pembeli tanah urug ilegal ini bisa di kenakan proses hukum dimana pelaku usaha tambang tanah urug ilegal ini telah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan untuk perusahan penampung kegiatan tambang tanah urug ilegal dan melanggar undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 juga melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, hal itu sangat penting bagi penampung tambang tanah urug agar terhindar menggunakan tanah urug ilegal.
Untuk itu kami dari dari ranting BPPKB Senin depan akan melaporkan kegiatan tambang tanah urug ilegal di kecamatan Pamarayan ini kepada Polda Banten dan dinas ESDM Banten agar kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum baik pelaku, penampung maupun oknum pembeking kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum.
seperti yang kita ketahui kegiatan ini jika mendapat sorotan tajam selalu tiarap namun setelah itu aktifitas jalan lagi maka dengan di laporkan kepada polda Banten dan dinas ESDM Banten diharapkan pelaku usaha benar benar tiarap tidak kucing kucingan lagi seperti sebelumnya tutupnya **** Editor : RedakturSumber : Team