LSM GMAS menuntut:
1.Hasil uji laboratorium Dinas LH segera dipublikasikan secara terbuka tanpa penundaan;
2.Pemerintah Kabupaten Langkat segera menerbitkan kebijakan tegas dan sanksi bagi PT CCMO jika terbukti melanggar baku mutu lingkungan;
3.Perbaikan sistem pengelolaan limbah dan abu katol harus selesai dalam waktu yang ditentukan dan diawasi langsung oleh masyarakat;4.Seluruh perusahaan di wilayah aliran sungai Langkat dievaluasi ulang izin lingkungannya demi keselamatan rakyat.
“Kami akan terus memantau dan tidak akan berhenti sampai sungai Langkat bersih kembali dan hak hidup masyarakat terjamin,” tutup pernyataan GMAS.
Editor : RedakturSumber : Team