Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya," ujar AKP Faisal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.#PolresBengkalisHebat
Editor : RedakturSumber : Team