InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak tahun 2024 berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024," ujar AKP Faisal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial I.H. (25), warga Kecamatan Rupat. Ia merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Editor : RedakturSumber : Team