DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat
DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

Kapolsek menerangkan, tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Ketika itu, rekannya berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum, sedangkan tersangka melarikan diri keluar Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir dua tahun menjadi buronan.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat," tambahnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini