Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis. Editor : RedakturSumber : Team