Namun sangat di sayangkan ketua Bundes Mugi terkesan menutupi tidak dapat memperlihatkan bukti secara rinci alokasi Dana sebenarnya di gulirkan.
Padahal sudah di katakan ketua badan permusyawaratan Desa(BPD) Samsudin,persoalan keterbukaan anggaran pemerintah harus di lakukan.
Bahkan sudah jelas aturan transparansi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam
Peraturan pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes Aturan ini mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan wajib dilaporkan kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.(Syarif). Editor : RedakturSumber : Team