Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Desa Serasah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Desa Serasah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Desa Serasah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami hingga putusan ini," ujarnya.

Heru juga menyebutkan bahwa, menurut informasi yang diterimanya, terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih ditangani Polda Jambi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan maupun status hukum laporan tersebut.

Dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini