"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami hingga putusan ini," ujarnya.
Heru juga menyebutkan bahwa, menurut informasi yang diterimanya, terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih ditangani Polda Jambi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan maupun status hukum laporan tersebut.
Dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan. Editor : RedakturSumber : Team