Sementara itu di jelaskan oleh Zulfikar inspektorat Irban 1 mewakili pihak inspektorat kabupaten Lampung Selatan bahwa aturan rangkap jabatan bagi Kepala Urusan (Kaur) pemerintah Desa menjadi Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak diperbolehkan,Perangkat Desa dilarang merangkap posisi sebagai pelaksana operasional atau pengurus BUMDes agar pengelolaan keuangan berjalan transparan dan profesional.jelasnya.
Maka dari itu dirinya akan segera komunikasikan dengan pimpinan untuk segera menindaklanjuti persoalan dan memanggil tiga kepala Desa yang sedang ramai diperbincangkan publik,
"Iya kami akan segera berkordinasi dengan pimpinan untuk menentukan jadwal pemanggilan" tuturnya".(Syarif). Editor : RedakturSumber : Team