Kami tegaskan sekali lagi agar tidak ada yang mengelak:
Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024, Kepala Desa DILARANG KERAS merangkap jabatan di badan usaha swasta yang berhubungan dengan aset atau kemitraan desa. Beliau wajib bekerja penuh waktu 24 jam untuk rakyat, tidak boleh terbagi hati dan kewajiban kepada perusahaan swasta.
Ini bukan soal benci atau dendam, ini soal hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Editor : RedakturSumber : Team