Kami mendesak Ibu Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti untuk segera bertindak tegas:
1.Panggil Kepala Desa Karang Rejo secara paksa dan berikan perintah tertulis mutlak untuk memilih salah satu jabatan dalam waktu 3 hari;
2.Cabut segala kebijakan yang bertentangan dengan aturan;
3.Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bahwa pejabat desa bisa menginjak undang-undang dan mengabaikan suara rakyat.Kami tidak akan berhenti, dan akan kembali lagi sampai ada keputusan tegas. Kepala Desa adalah pelayan rakyat, bukan pelayan perusahaan!
Editor : RedakturSumber : Team