AJAL Geruduk Mapolda Jambi, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Potensi Konflik Kepentingan

AJAL Geruduk Mapolda Jambi, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Potensi Konflik Kepentingan
AJAL Geruduk Mapolda Jambi, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Potensi Konflik Kepentingan

InvestigasiMabes.com | Jambi – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Lentera Nasional Daulat Rakyat (AJAL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Mapolda Jambi, Jumat (24/7/2026). Sekitar 50 peserta aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Jambi.

Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan QR Code/MyPertamina pada sejumlah SPBU, termasuk yang mereka sebut terjadi di SPBU Durian Luncuk. AJAL menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Tak hanya itu, AJAL juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. AJAL juga meminta penyidik memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi yang disebut dalam dokumen tuntutan aksi. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari tuntutan demonstran dan belum merupakan fakta yang telah terbukti.

Selain kepada kepolisian, AJAL juga mendesak DPRD Provinsi Jambi menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk atau memanfaatkan mekanisme penyelidikan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini