Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program P4GN," tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini