Sabtu (26/7/2026).
Namun, alasan itu dinilai tidak dapat diterima secara hukum maupun administratif. Menurut warga, seharusnya papan informasi publik sudah terpasang sejak hari pertama kegiatan dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik secara langsung. “Kalau tidak dipasang sejak awal, berarti memang ada yang disembunyikan,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah PIP, proyek tersebut juga disorot karena para pekerjanya tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat tanpa helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan saat bekerja di lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja di lapangan.
Sejumlah pihak menilai bahwa kelalaian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana proyek terhadap standar keselamatan kerja. Hal ini juga dapat melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten serang belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan memastikan agar semua kegiatan pembangunan berjalan transparan, sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan pekerja.
Editor : RedakturSumber : Team