Masalahnya tidak saja pada data tahun 2023 dan 2024, Perhitungan memperlihatkan terdapat perbedaan yang cukup besar anatara Gambaran APBD sebagaimana paparan Gubernur dan tabel proposal terakhir yang diajukan. Pendapatan pada tahun 2026 dalam paparan sekitar Rp, 2,980 triliun berbeda dengan Proposal sebesar Rp. 3,212 triliun. Pada tahun 2027, dalam paparan disampaikan Rp.3,932 triliun, sementara proposal yang diajukan Rp. 3,432 triliun. Perbedaan data seperti tidak bisa dinggap persoalan tampilan semata, oleh karena pendapatan daerah adalah komponen utama pembilang dalam formulasi perhitungan kemampuan bayar daerah. Perubahan angka dalam ratusan miliar secara kalkulatif akan menggeser DSCR dari posisi aman ke bawah batas maksimum.
Selanjutnya data proyeksi terbaru memgestimasi PAD meningkat dari realisasi Tahun 2025 sekitar Rp. 1,212 triliun menjadi sekitar Rp.1,580 triliun di tahun 2026, Tahun 2027 Rp. 1,801 T, tahun 2029 Rp. 2,382 T, dan pada tahun 2030 mencapai Rp. 2,740 T. Untuk pendapatan transfer pusat dipertahankan berada pada posisi sekitar Rp. 1,630 T per tahun. Jika dilihat dari proyeksi yang disampaikan dapat diasumsikan PAD akan mengalami peningkatan dua kali lipat hanya dalam lima tahun. Angka lonjakan sebesar ini membutuhkan dasar kalkulasi ilmiah yang lebih kaut dan akademik daripada penggunaan rata-rata pertumbuhan historis. Data PAD sebelumnya justru menkonfirmasi terjadi fluktuasi antara Pertumbuhan tertinggi sebesar 41,1 persen pada tahun 2022, dan menurun pada tahun 2025 sekitar 12,1 persen. Pemerintah menyebut rata-ratanya mencapai 22,7 persen per tahun, padahal untuk analisis ekonomi dan perencanaan strategis data trend sebaiknya digunakan basisdata 5-10 tahun kebelakang. Dari paparan yang disebutkan, mestinya dipahami bahwa pertumbuhan yang tinggi PAD dalam satu tahun dapat berasal dari penyesuaian tarif, pembayaran tunggakan dataupun karena perubahan pencatatan, hal demikian belumlah tentu berulang dalam periode berikutnya. Proyeksi yang dilakukan mestinya per jenis pajak, objek dan wajib pajak serata berbasis pada kapasitas pungutan yang nyata.
Tanpa adanya penjelasan mengenai tambahan jumlah yang diperoleh dari (jenis/objek/wajib pajak), maka target sebagaimana angka proyeksi dibutuhkan agar pinjaman terlihat layak. Yang terlihat aneh dalam proposal tersebut justru proyeksi pendapatan transfer Rp. 1,63 Triliun dibuat konstan sepanjang tahun 2026-2030, tanpa ada penjelasan metodologis yang jelas mengapa seluruh komponen transfer (DAU, DAK, dan DBH) tidak mengalami perubahan sementara proyeksi PAD justru meningkat agresif dua kali lipat. Ketidakseimbangan ini justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi model proyeksi yang digunakan.
Uji sensitifitas menjadi bagian yang wajib dilakukan. Sebagai contoh dengan menggunakan data proyeksi pada tahun 2030, perhitungan kemampuan keuangan pemerintah sekitar Rp. 1,406 T dengan pembayaran utang Rp. 535 Milyar, sehingga DSCR menjadi 2,63. Dengan simulasi sederhana dapat terlihat tingkat kerentanannya. Jika kapasitas pendapatan turun 5 persen, nilainya menjadi sekitar Rp.1,336 triliun, dibagi kewajiban Rp 535 miliar maka DSCR turun menjadi 2,49. Demikian pula jika penurunan mencapai 10 persen, kemampuan menjadi sekitar Rp. 1,266 triliun, dimana DSCR menjadi 2,37. Penurunan pendapatan yang kecil dalan skenario simulasi ini menghabiskan ruang “aman” yang dirumuskan. Resiko ini sangat mungkin terjadi oleh karena pendapatan transfer tahun 2026 diproyeksikan turun dibanding realisasi tahun 2025. Jika ketergantungan pada lonjakan PAD yang diharapkan untuk mengganti penurunan total transfer akan membuatan kapasitas pembayaran semakin sensitif dan rentan.Kelayakan Ekonomi
Editor : RedakturSumber : Team