Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun Oleh: Nurdin I. Muhammad Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut

Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun Oleh: Nurdin I. Muhammad Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut
Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun Oleh: Nurdin I. Muhammad Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut

Problem lainnya dalam proposal yang diajukan terletak pada belum kokohnya pembuktian manfaat ekonomi yang diperoleh dari Panjang jalan 228,27 kilometerdan jembatan 1.002 meter yang hanya menggambarkan keluaran fisik. Angka tersebut belum sepenuhnya menjelaskan manfaat ekonomi. Proyek tersebut mesti tersedia hasil perhitungan Net Present Value (NPV)., Benefit-Cost Ratio (BCR), dan Internal Rate of Return (IRR), Perhitungan ini penting ditampilkan, karena ruas jalan yang ada tentunya masing-masing memiliki karakter berbeda, ada yang menghubungkan sentra produksi dan pusat distribusi, akan tetapi ada pula ruas yang berpotensi memiliki volume lalu lintas rendah. Terdapat pula proyek yang dapat menurunkan biaya logistik, tetapi ada yang kemanfaatnya lebih administratif dan politik, oleh karenya studi kelayakan tidaklah dilakukan secara aggregat. Jika tanpa perhitungan tersebut maka pemerintah hanyalah menghitung biaya pembangunan tanpa mengetahui nilai manfaat ekonominya yang terukur.

Secara teknis jalan/jembatan mungkin layak akan tetapi belum tentu secara ekonomi, bisa jadi karena biaya investasi dan pembiayaan yang dikeluarkan lebih besar dari manfaat ekonominya, artinya proyek hanya layak apabila menghasilkan arus aktivitas ekonomi yang tinggi. Dampak ekonomi juga tidak otomatis tersebar secara adil. Jalan yang terutama mendukung kegiatan perusahaan besar dapat menurunkan biaya operasi perusahaan, tetapi belum tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam proporsi yang sama. APBD menanggung cicilan, sementara manfaat terbesar dapat terkonsentrasi pada pemilik modal.

Berdasarkan angka yang dipaparkan, risiko pinjaman sudah dapat dihitung dengan jelas, sedangkan manfaat ekonominya masih belum terbukti. Pada saat yang sama, daftar utang lama, terutama DBH untuk kabupaten dan kota, belum menjadi bagian terbuka dari penilaian kemampuan fiskal. Pinjaman daerah hanya dapat disebut menguntungkan apabila manfaat setiap proyek melampaui biaya pokok, bunga, pemeliharaan, dan risiko fiskalnya. Tanpa uji sensitivitas yang kuat, daftar kewajiban lama yang transparan, serta studi kelayakan ekonomi per proyek, Rp1 triliun tersebut lebih mudah terlihat sebagai tambahan anggaran daripada sebagai investasi produktif. Jalan dan jembatan mungkin selesai dibangun, tetapi APBD dan pemerintah kabupaten/kota dapat menanggung akibatnya jauh setelah seremoni peresmian berakhir. Dalam kondisi tersebut, pinjaman Rp1 triliun layak ditolak DPRD. Penolakan bukan sikap antipembangunan, melainkan koreksi terhadap kebijakan yang mengikat APBD dengan kewajiban pasti untuk membiayai manfaat yang belum terukur. Wallahualam.

InvestigasiMabes.com

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini