Lalu pelaku RI di interogasi mengakui mengantarkan barang tersebut adalah pelaku AL. "Team langsung bergerak mencari keberadaan pelaku AL yang saat itu di rumahnya Desa Sungai Lipai dan ia pun kita amankan tanpa perlawanan,"ujar Kompol Zuhri.
Pelaku AL mengakui mengambil Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah RI ke seseorang laki-laki berinisial EM didaerah Kota Pekanbaru. Kemudian keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkas Kapolsek. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim