Oleh sebab itu, agar tidak berlaku apa yang disebut “no viral no justice” maka harus diciptakan keadilan. Hal ini harus dimulai dari penguasa/pemerintah/pejabatnya serta pembuat UU ( DPR) harus menjadi teladan utama untuk bersikap adil. Begitu juga dengan pemangku amanah sebagai penegak hukum: hakim, polisi, jaksa dan advokat. Jika ini yang terjadi, masyarakat pun akan mencontoh para pemimpinnya. (Megy)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim