DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial
DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

Hakim Tidak Boleh Digantikan oleh Algoritma

DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Masalahnya, media sosial bekerja dengan logika yang berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, atau sensasional justru sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Kalau dulu ada istilah “trial by the press” saat ini, seseorang dapat mengalami “trial by social media” jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi Yazid yang didampingi para pimpinan DePA-RI seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika dll.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini