DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial
DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

Dalam situasi seperti ini, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin penting. Advokat hendaknya bukan hanya menjadi pembela perkara, namun juga turut menjaga konstitusi, UUD 1945. Sebab itu seorang advokat tidak cukup hanya punya penguasaan teknis hukum, namun juga perlu pengetahuan yang luas.

Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.

Advokat harus berani mengatakan seperti ungkapan Adnan Buyung Nasution, bahwa yang berhak untuk mendapatkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang jahatpun berhak mebdapatkan keadilan. Adnan Buyung Nasution sudah memberikan contoh saat ia dikritik, diprotes dan disudutkan karena membela orang yang dituduh pelanggar HAM atau yand dituduh melakukan korupsi dsb.

Artinya, orang yang tidak populer tetap mempunyai hak untuk dibela, dan orang yang diduga melakukan kesalahan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi Yazid, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini