DePA-RI berpandangan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan menciptakan bentuk baru dari penghakiman massa, atau main hakim sendiri (eigenrichting).
Pengadilan memiliki hukum acara. Media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan; algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.
Karena itu, Luthfi Yazid menyerukan:
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya.” seru Ketum DePA-RIBagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi oleh hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen (free and impartial tribunal).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim