Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Dihormati
Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi. Luthfi Yazid menegaskan bahwa kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
Masyarakat juga perlu diajarkan untuk membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.Advokat Harus Menjadi Penjaga Due Process of Law
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim