Temuan tersebut menjadi dasar bagi WALHI untuk meminta pemerintah tidak berhenti pada pemantauan titik panas. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui kondisi faktual areal yang terbakar, penyebab kebakaran, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
Laporan terbaru ini merupakan perkembangan dari laporan WALHI sebelumnya. Pada 11 September 2026, WALHI sebelumnya menyampaikan laporan mengenai 262 entitas perusahaan kepada Presiden Prabowo melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam suratnya, WALHI menyatakan karhutla yang berulang tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan cuaca atau musim kemarau. Organisasi lingkungan tersebut menyoroti aspek tata kelola penguasaan lahan, pemberian dan pengawasan perizinan, pengelolaan wilayah konsesi, serta kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.
"Kami meminta pemerintah memastikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan konsesi, pemeriksaan perusahaan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari penanganan," sebut Boy dalam keterangan Resminya, Kamis (17/09/2026).Sebelumnya, WALHI juga telah menyoroti keberadaan hotspot di wilayah konsesi korporasi. Dalam laporan pada Agustus 2026, WALHI menyatakan sebagian titik panas berada di areal kerja perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan, serta mengaitkannya dengan persoalan tata kelola perizinan dan pengawasan.
Editor : RedakturSumber : Team