7 Bulan Beroperasi, Baru Disidak IPAL Dibenahi: Siapa yang Loloskan Dapur MBG Way Gelam?

7 Bulan Beroperasi, Baru Disidak IPAL Dibenahi: Siapa yang Loloskan Dapur MBG Way Gelam?
7 Bulan Beroperasi, Baru Disidak IPAL Dibenahi: Siapa yang Loloskan Dapur MBG Way Gelam?

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur antara lain sisa pangan, sampah dan air limbah domestik dalam penyelenggaraan Program MBG.

Karena itu, aspek lingkungan semestinya menjadi bagian dari tata kelola SPPG, bukan persoalan yang baru ditangani setelah muncul keluhan masyarakat.

Ketentuan mengenai baku mutu air limbah domestik juga perlu menjadi perhatian dalam proses pengelolaan limbah.

Dengan demikian, ukuran kepatuhan bukan hanya apakah sebuah IPAL secara fisik tersedia, tetapi juga apakah sistem tersebut berfungsi dan hasil pengolahannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kini Bola Ada di Tangan Pengawas

Kasus Way Gelam memberikan satu pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengawasan terhadap SPPG dilakukan sejak sebelum dapur beroperasi?

Jika benar sejak awal belum tersedia fasilitas pengelolaan limbah sebagaimana keterangan pihak yang dekat dengan pengelola, maka proses verifikasi awal patut mendapat penjelasan.

Sebaliknya, apabila ternyata seluruh persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.

Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab.

Publik membutuhkan data, dokumen, hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini