Bahkan, informasi di lapangan menyebut aktivitas ekskavator telah berlangsung hingga ratusan jam. Jika informasi tersebut benar, nilai uang yang diduga mengalir bukan lagi persoalan kecil dan perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum maupun institusi pengawas internal Polri.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan. Termasuk kabar adanya bukti transfer dari pihak keluarga Harto kepada Aiptu Fitriadi. Bukti tersebut perlu diverifikasi secara objektif, mulai dari identitas pengirim dan penerima, tanggal transaksi, nominal, rekening tujuan, keterangan transaksi, hingga hubungan transaksi dengan kegiatan PETI.
Pengamanan dua ekskavator semestinya tidak menjadi akhir pengungkapan perkara.
Aparat perlu menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa penyewa, siapa pemodal, siapa pengelola lapangan, siapa operator, serta siapa yang menikmati hasil kegiatan PETI.Jika ditemukan adanya komunikasi, transaksi keuangan, pembagian hasil atau bentuk pembayaran tertentu yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal, seluruh rangkaian tersebut penting didalami berdasarkan alat bukti yang sah.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim