Informasi lain juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Pj Kepala Desa Sumber Sari yang disebut memiliki dompeng. Informasi ini juga belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Apabila penyidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aparat juga dapat menelusuri ketentuan pidana lain dalam UU Minerba apabila ditemukan pihak yang turut serta menyediakan, menguasai atau menggunakan sarana tertentu untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal, sesuai peran dan fakta yang berhasil dibuktikan.Dugaan adanya pembayaran kepada oknum anggota kepolisian menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim