PETI Unit 11 Rimbo Ulu Disorot, Dua Ekskavator Diamankan, Dugaan Beking Oknum Polisi Didalami

PETI Unit 11 Rimbo Ulu Disorot, Dua Ekskavator Diamankan, Dugaan Beking Oknum Polisi Didalami
PETI Unit 11 Rimbo Ulu Disorot, Dua Ekskavator Diamankan, Dugaan Beking Oknum Polisi Didalami

Jika benar terdapat pemberian uang kepada anggota Polri yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya untuk memberikan perlindungan, kemudahan, atau membiarkan aktivitas ilegal, maka dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pidana, disiplin, dan kode etik profesi Polri sesuai hasil pemeriksaan.

Apabila penerima merupakan pegawai negeri/penyelenggara negara dan unsur gratifikasi atau suap terpenuhi, ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan Pasal 12B mengenai gratifikasi, dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa. Namun penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada status penerima, hubungan pemberian dengan jabatan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan.

Artinya, dugaan transfer Rp300 ribu per jam tidak boleh berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Jika memang terdapat bukti transaksi, aparat perlu memeriksanya secara forensik dan mengungkap konteks sebenarnya.

Warga meminta Polres Tebo tidak hanya mengamankan alat berat, tetapi membongkar seluruh mata rantai PETI di lokasi tersebut.

“Kalau memang Harto sudah DPO, segera diburu dan ditangkap. Kalau ada pemodal, pemilik alat, pengelola maupun pihak yang diduga membekingi, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, penindakan terhadap PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar pekerja atau alat berat di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan diduga menikmati keuntungan tidak tersentuh.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini