Tim juga mendapati garis pembatas atau safety line yang sebelumnya dipasang oleh Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026 telah dilepas dan tidak ditemukan lagi di lokasi. Selain itu, bekas bukaan area tambang terlihat lebih luas dibandingkan kondisi saat pemeriksaan sebelumnya pada tanggal tersebut.
Hingga inspeksi berlangsung, lokasi penambangan milik pria berinisial N itu diketahui belum mengajukan perizinan. Pemilik usaha diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Jepara guna menyelesaikan kewajiban pajak pertambangan MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang belum memiliki izin harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan pada lokasi yang masih beroperasi tanpa perizinan resmi. “Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ucapnya.
Melalui inspeksi gabungan ini, penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku. Pemeriksaan lapangan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan operasional.(Tim Redaksi)
Editor : RedakturSumber : Team