Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.
“Tidak ada tempat persembunyian yang abadi bagi pelaku kejahatan narkoba. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Penangkapan ini membuktikan bahwa kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.”
“Kepada masyarakat, teruslah berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Anda.
Informasi dari Anda sangat berharga bagi kami.Bersama-sama kita jaga wilayah hukum Polsek Mandau tetap bersih dari narkoba. Kami hadir, kami tanggap, kami melayani.”
#PolsekMandau #PolresBengkalis #TangkapDPO #BebasNarkoba #BengkalisAman
Editor : RedakturSumber : Team