Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,� jelas Kapolres. (Humas/Yanto)
Editor : Investigasi MabesDua Pelaku Ganjal ATM di Jepara Berhasil Ditangkap Polres Jepara
| 246 klik
Berita Terkait