Dua Pelaku Ganjal ATM di Jepara Berhasil Ditangkap Polres Jepara

Dua Pelaku Ganjal ATM di Jepara Berhasil Ditangkap Polres Jepara
Dua Pelaku Ganjal ATM di Jepara Berhasil Ditangkap Polres Jepara

Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres. (Humas/Yanto)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini