Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

Foto Investigasi Mabes
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

 Daftar Tersangka

 Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:

 1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

 2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

 3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

 4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;

 5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);

 6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);

 7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

 8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini