Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:
1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
Editor : Investigasi Mabes