Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

Foto Investigasi Mabes
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

 Mereka didakwa memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim, sebesar Rp420 miliar.

 Demikian diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalama cara sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

 Pada sidang ini disebutkan bahwa tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani memperkaya Helena Lim dan Harvey Moeis.

 "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

 Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.

 Kata jaksa, Harvey menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD 500 sampai USD 750.

 "Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," kata jaksa penuntut umum

 Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.

 Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis.

 Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini