Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

Foto Investigasi Mabes
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

Momen penyitaan uang Rp10 miliar di beberapa tempat di Jakarta oleh Kejagung RI, saat penyidikan dugaan kasus korupsi timah.Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan

 Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

 Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

 Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

 Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk.

 Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.

 Kemudian mereka juga disebut-sebut mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

 Namun penyimpangan itu tidak dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

 "Bahwa terdakwa mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan," kata jaksa penuntut umum.

 "Terakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementrian ESDM," kata jaksa lagi.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini