Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

Foto Investigasi Mabes
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

 Khusus untuk Amir Syahbana, dia juga dijerat atas perannya saat masih menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel.

 Saat itu dia membuat telaahan staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator.

  

 Pengabaian itu kata jaksa, karena Amir telah menerima uang dari GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.

 "Bahwa perbuatan AMIR SYAHBANA yang membuat Telaahan Staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena AMIR SYAHBANA telah menerima pemberian dari ACHMAD ALBANI selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp325.999.998, pada periode 20/12/2018 sampai dengan 05/03/2019," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

  

Momen penyitaan uang Rp10 miliar di beberapa tempat di Jakarta oleh Kejagung RI, saat penyidikan dugaan kasus korupsi timah.Perbuatan para terdakwa itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

 "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."

 Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 Pada sidang perdana kasus korupsi timah, peran para PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung terungkap.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini