"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Adapun pihak-pihak lain yang disebut jaksa turut menikmati keuntungan sebagai berikut:
Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
Thamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen)
Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo dan Amir Syahbana menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Sementara Rusbani, ikut sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di Sungailiat, karena kondisi sakit.Para eks kadis ini, didakwa telah melakukan dugaan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
JPU mengungkapkan ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan pihak-pihak lain.
Di antaranya Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp352 juta lebih.
Editor : Investigasi Mabes