Sedangkan Rusbani terpantau mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka.
"Di mana ini Pak Rusbani?" tanya Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji.
"Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat," jawab jaksa penuntut umum.
Di ruang sidang dipasang layar televisi yang menampilkan Rusbani dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Dalam perkara ini, ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dijerat karena diduga menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
AdvertisementSeorang dokter terkenal telah menemukan metode menghilangkan rasa sakit pada lutut dan persendianAdvertisement
Cegah diabetes untuk selamanya!Advertisement
Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal denganPadahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).
Editor : Investigasi Mabes