Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

Foto Investigasi Mabes
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun
Ketum PWDPI Minta Kawal Sidang Korupsi Timah 300 Triliun

 "Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.

 "Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS," kata jaksa lagi.

 Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

 Mereka ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

 Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Amir dan Suranto hadir dan mengikuti persidangan langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 Sedangkan Rusbani terpantau mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka.

 "Di mana ini Pak Rusbani?" tanya Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji.

 "Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat," jawab jaksa penuntut umum.

 Di ruang sidang dipasang layar televisi yang menampilkan Rusbani dari Kejaksaan Negeri Bangka.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini