Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

Foto Investigasi Mabes
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

InvestigasiMabes.com | Jambi -  Perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Jambi berlangsung di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan yang dihadirkan oleh Tim Pengacara M. Amin, SH., & rekan selaku Kuasa Shinta Dewi Anggraini hari Selasa (19/11/24). 

Dari penelusuran SIPP Pengadilan, diketahui informasi perkara selaku Tergugat :1. SAFRIYANTO

2. TRISNA SANJAYA3. PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UNIVERSAL SENTOSA

 Dengan Turut Tergugat :

1. Notaris dan PPAT KARTINI SIAHAAN, SH.Mkn.;2. Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi;

3. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi;4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

 Sidang dimulai sekira pukul 09.30 Wib. Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim memandu pengambilan sumpah terhadap Ahli dan setelahnya memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya kepada Ahli.

 Tercatat ada 8 pertanyaan yang dilontarkan oleh Advokat Senior M. Amin kepada Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori, SE., SH., MH., diantaranya:

 1. Debitur yang mengajukan pinjaman kredit di Bank (kreditur) untuk modal usaha suatu proyek, Apakah yang dilakukan Bank untuk menyetujui Pinjaman debitur tersebut ?

 2. Apakah Bank tidak memikirkan resiko kredit, bila debitur sudah mempunyai jaminan kredit ?

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini