Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

Foto Investigasi Mabes
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

 b. Sertipikat Hak Milik No. 6450 tahun 2021 Kelurahan Mayang Mengurai Rt. 04, seluas 754 m2 (tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Hendratmo Tri Pramudyo.

 c. 1 (satu) unit Kantor PT. BINA INSANI SATU ASA yang beralamat di Jl. Sunan Bonang No. 39 Rt. 39 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.

 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus pada Penggugat.

 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

 9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada Para Tergugat.

 ATAU

Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Sidang perkara perdata Nomor 91 masih terus bergulir di PN Jambi didengan agenda sidang minggu berikutnya Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan oleh Pihak Tergugat maupun Turut Tergugat, tutup. 

  

  

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini