Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

Foto Investigasi Mabes
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.Empat syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu; dan4. suatu sebab yang tidak terlarang, Sebab yang Halal

 Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat.

 Isi dari suatu

perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undangatau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

 Pada kesimpulannya Ahli mengemukakan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh karena PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Sentosa melanggar asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian maka Perjanjian Kredit antara Nasabah dengan Pihak Bank (BPR Universal Sentosa-red) BATAL DEMI HUKUM.

 Di tempat dan waktu terpisah, M. Amin, SH., dalam keterangannya kepada rekan-rekan awak media menguatkan uraian keterangan ahli yang telah disampaikan di muka persidangan.

 "Setelah kita menghadirkan Ahli dalam sidang hari ini, jelas sekali tadi diterangkan oleh Ahli bahwa Pihak BPR tidak mempunyai dasar dan alasan untuk menerima pengajuan kredit dan mencairkan kredit pinjaman modal kerja proyek pembangunan jalan tol Palembang Betung yang diajukan oleh PT. Bina Insani Satu Asa (PT. BISA)," ungkapnya.

 "Tadi Ahli mengatakan Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada dan Perjanjian tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum, merujuk pertanyaan saya kepada Ahli soal uang pinjaman yang telah dicairkan oleh Pihak Bank itu bagaimana, tadi dijawab oleh Ahli, itu semua tergantung putusan majelis hakim, dikarenakan perjanjian tersebut dianggap tidak ada."

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini