Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

Foto Investigasi Mabes
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

Aturan mengenai prinsip kepercayaan ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi: "Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank."2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle). Prinsip ini menekankan pentingnya kehati-hatian bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

 Prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga agar bank selalu berada dalam keadaan sehat, menjalankan bisnisnya dengan baik, serta mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di industri perbankan.

 Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi: "Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian."

3. Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle). Berdasarkan Pasal 40 hingga 47A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai identitas nasabah dan simpanannya. 

Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut.4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle). Bank menerapkan prinsip ini untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas transaksi nasabah serta melaporkan transaksi mencurigakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

 Prinsip mengenal nasabah bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga keuangan melalui berbagai kebijakan, mencegah penyalahgunaan lembaga keuangan sebagai sarana kejahatan dan aktivitas ilegal oleh nasabah, dan menjaga nama baik serta reputasi lembaga keuangan.

 Penilaian Kelayakan Kredit oleh Perbankan harus berdasarkan Prinsip 5C

1.Character (Karakter)Menjadi salah satu faktor utama pertimbangan pihak bank tujuan mengetahui kepribadian atau

perilaku dari calon peminjam.a. Legalitas perusahaan dan pengurusnya;

b. Kelengkapan dokumen perusahaan dan usahanya;c. Daftar hitam kredit macet perusahaan dan pengurus;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini