M. Amin selaku Kuasa Kliennya Shinta Dewi Anggraini berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan yang dimohonkan sesuai petitum :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan 1 (satu) unit Kantor PT. BINA INSANI SATU ASA yang beralamat di Jl.Sunan Bonang No. 39 Rt 39 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kotabaru Kota Jambi untuk mengantikan agunan milik Penggugat di PT. BPR. Universal Sentosa (Tergugat III);
4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Universal Sentosa dengan PT. Bina Insani Satu Asa dengan Nomor Perjanjian Kredit : PKR/21/001254/BPR-US/VII/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menunda lelang atas :a. SHM No. 6449 tahun 2021 terletak di Mayang Mangurai dengan luas tanah 897 m2 atas nama Hendratmo Tri Pramudyo (Suami Penggugat).
b. SHM No. 6450 tahun 2021 terletak di Mayang Mangurai dengan luas tanah 754 m2 atas nama Hendratmo Tri Pramudyo (suami Penggugat).
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
a. Sertipikat Hak Milik No. 6449 tahun 2021 Kelurahan Mayang Mengurai Rt. 04, seluas 897 m2 (delapan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Hendratmo Tri Pramudyo.
Editor : Investigasi Mabes